OJK Beri Izin Usaha kepada PT Fazz Capital Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Fazz Capital Finance. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-8/D.06/2024 per 22 Februari 2024

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Fazz Capital Finance

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Adapun PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. (*)

Sumber Berita:https://amp.kontan.co.id/news/ojk-beri-izin-usaha-kepada-pt-fazz-capital-finance